Polda Jabar mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara, terutama menjelang musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat selama periode ini menuntut kewaspadaan ekstra untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kesadaran akan keselamatan berkendara adalah kunci utama untuk menjaga keamanan di jalan.
“Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan selalu berhati-hati selama perjalanan, ” ujarnya.
Dalam pesannya, Kabid Humas Polda Jabar menekankan beberapa poin penting agar selamat saat berkendara yaitu masyarakat wajib memeriksa Kondisi Kendaraan sebelum melakukan perjalanan, pastikan kendaraan dalam kondisi prima, termasuk rem, lampu, ban, dan oli. Jangan abaikan pemeriksaan keselamatan kendaraan untuk mengurangi risiko kecelakaan.
"Patuhi Aturan Lalu Lintas dengan selalu menggunakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil dan helm untuk pengendara motor serta hindari melanggar batas kecepatan, menerobos lampu merah, atau menggunakan ponsel saat berkendara." ungkapnya.
"Hindari berkendara Saat Lelah atau mengantuk, Istirahatlah setiap 4 jam perjalanan untuk mencegah kelelahan yang dapat mengurangi konsentrasi, serta Manfaatkan rest area yang telah disediakan di sepanjang jalur mudik." ujarnya.
"Waspada di Jalan
Perhatikan rambu lalu lintas dan situasi sekitar, terutama di area rawan kecelakaan atau jalan dengan tingkat kepadatan tinggi. Jangan memaksakan perjalanan dalam kondisi cuaca buruk dan Utamakan keselamatan penumpang pastikan semua penumpang mematuhi aturan keselamatan, seperti memakai sabuk pengaman, dan hindari membawa penumpang berlebihan, terutama untuk kendaraan roda dua." kata Jules Abraham.
Kabid Humas Polda Jabar juga mengingatkan pentingnya menjaga ketenangan saat berkendara. “Jika menghadapi kemacetan, bersikaplah sabar dan jangan terpancing emosi. Laporkan insiden atau keadaan darurat kepada petugas kepolisian di lapangan atau kantor Polisi terdekat." tutupnya.
Bandung 21 Desember 2024
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar